Kaki Melepuh Usai Melahirkan, Pasien Gugat RS Sarah

oleh

MEDAN (medanbicara.com) – Khairunnisa Isyarah Tanjung (28) warga Jalan Bilal Medan gugat RS Sarah Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, ibu dua anak ini kecewa atas pelayanan rumah sakit tersebut.

Awal persoalan yaitu pada 23 Oktober 2024, Khairunnisa datang ke rumah sakit yang beralamat di Jalan Baja Raya No.10, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara ini untuk proses persalinan/melahirkan dalam keadaan sehat serta kondisi tubuh yang baik .

Dan 24 Oktober 2024, Khairunnisa dipindahkan dari ruangan perawatan ke ruangan operasi untuk operasi persalinan guna melahirkan.

Namun setelah menjalani operasi persalinan, istri dari M Adli ini merasakan sangat kedinginan. Oleh petugas medis lalu meletakkan air panas (buli-buli) di telapak kaki Khairunnisa agar tidak kedinginan.

M Adli terkejut melihat kaki istrinya melepuh yang kemudian mempertanyakan hal itu ke pihak rumah sakit.

Kedua belah pihak kemudian membuat kesepakatan damai. Pihak rumah sakit akan mengobati kaki Khairunnisa hingga sembuh total.