Awalnya kesepakatan damai kedua belah pihak berjalan lancar dan baik. Namun pihak RS Sarah menyampaikan sebagaimana assessment Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Dr. dr Khaidirman SpB, FINACS bahwa Khairunnisa telah dalam pemulihan total sebaimana dalam surat tertanggal 16 Januari 2025.
Sehingga tanggal 17 Januari 2025, Khairunnisa tidak lagi mendapat perawatan dari rumah sakit.
“Sesuai kesepakatan damai pada 23 November 2024, pihak rumah sakit saat itu berjanji akan mengobati kaki istri saya sampai sembuh,” ujar M Adli kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
M Adli kecewa bahwa kaki istrinya belum sembuh total. Dan saat ini, istrinya masih menjalani perawatan. “Tidak boleh terkena air, dan sampai sat ini jika berjalan masir nerasakan nyeri pada kakinya sakit,” terangnya.
M Adli meminta Dinas Kesehatan Kota Medan, Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), dan Kementerian Kesehatan agar memeriksa rumah sakit tersebut.
- Saat ini rumah sakit sedang di Gugat atas perbuatannya tersebut dengan nomor Perkara: 232/Pdt.G/2025/PN Medan.
M.Adli menduga perdamaian yang dibuat merupakan tipu muslihat agar lepas dari jerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. (rel)






