TANJUNG BALAI (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil menangkap dua pria pelaku penjambretan handphone milik seorang perempuan yang tengah berboncengan dengan temannya di Kota Tanjung Balai. Aksi tersebut terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Kedua pelaku diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Balai Selatan. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winata, SH, SIK, MH, didampingi Kapolsek Tanjung Balai Selatan, Kompol HE. Sidauruk, SH, MH, serta Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, pada Rabu (7/5/2025) pukul 17.30 WIB.
Kapolres menjelaskan, korban yang bernama R.V Br. Sibagariang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Selatan. Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia sedang berkendara berboncengan dengan temannya. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam memepet dan menendang motor korban hingga nyaris terjatuh.
Dalam keadaan panik, salah satu pelaku yang dibonceng langsung mengambil handphone korban yang diletakkan di dashboard motor. Korban sempat berteriak “maling, maling!” dan berusaha mengejar, namun para pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp1.600.000.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka pada Selasa, 6 Mei 2025. Kedua pelaku diketahui bernama RRN alias Rama (26) dan RK (31), keduanya merupakan warga Kota Tanjung Balai. Mereka ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.
“Kami mengamankan kedua pelaku berdasarkan informasi dari hasil penyelidikan. Barang bukti yang turut diamankan yakni satu unit handphone Vivo Y18 milik korban dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi penjambretan,” ungkap AKBP Yon Edi.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Mereka kini ditahan di Polsek Tanjung Balai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanjung Balai juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara, terutama di kawasan ramai. “Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kota Tanjung Balai dari berbagai tindak kriminalitas, termasuk penjambretan,” tegasnya. (Vin)