Karena tak memiliki izin, dipimpin Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang, Iptu Ronald Sihite dan sejumlah personil turun ke lokasi galian C ilegal. Dua unit truk BK 9664 LD dan BK 8212 RB diamankan saat keluar dari lokasi galian C. Guna pemwriksaan, kedua truk dan sopir pengangkut tanah galian C tanpa izin itu diserahkan ke Unit IV Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang Iptu Ronald Sihite ketika dikonfirmasi membenarkan kedua truk dan sopir diamankan dan sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Deli Serdang. (man)






