Terkait Ijazah, Kaur Pemerintahan Dilaporkan ke Polisi, Inspektorat dan Dinas PMD

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Kaur Pemerintahan Desa Serdang Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang berinisial SN (49) dilaporkan masyarakat ke Polresta Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Informasi diperoleh, laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polresta Deli Serdang pada Senin (7/8/2026), Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan Dinas PMD Deli Serdang pada Selasa (8/9/2026).

Dalam pengaduan masyarakat itu disebutkan jika puluhan warga Desa Serdang mencurigai ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2019/2020 nomor pokok sekolah P9962680 atas nama SN Nomor Induk Siswa 0562 Nomor Induk Siswa Nasional 2774890101 yang ditandatangani Plt. Kepala / Ketua SPNF SKB Pakpak Barat Sartono, SP tanggal 2 Mei 2020.

Kecurigaan warga terhadap ijazah SN itu karena pada tahun 2018 lalu SN ditunjuk Kepala Desa Serdang Kecamatan Beringin sebagai Kaur Pemerintahan, sedangkan ijazah SN baru keluar tahun 2020, yang artinya menurut warga jika SN bekerja dulu dan menerima gaji dari negara dulu baru sekolah untuk kelengkapan administrasi.

Masih menurut Pengaduan Masyarakat, pengangkatan SN sebagai Kaur Pemerintahan Desa Serdang itu diduga “mengangkangi” Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2017 Tentang Perubahan Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.