Dalam pasal 2 disebutkan, ayat (1) berbunyi Perangkat Desa Diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Umum atau Sederajat (pasal 2 huruf a), Berusia 20 tahun sampai 42 tahun (pasal 2 huruf b), memenuhi kelengkapan administrasi (pasal 2 huruf d)
Sedangkan SN baru memiliki ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2019/2020, artinya pengangkatan SN sebagain perangkat desa diduga melanggar peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 pasal 2 huruf (a).
Terpisah SN ketika di konfirmasi mengakui jika dia diangkat Kaur Pemerintahan Desa Serdang tahun 2018 dan memiliki ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kabupaten Pakpak Barat dengan alasan jika abangnya guru pada salah satu sekolah di Kabupaten Pakpak Barat Propinsi Sumatera Utara.
“Waktu saya diangkat Kepala Desa Serdang sebagai Kau Pemerintahan, Kepala Desa Serdang sudah memberitahukan kepada Camat Beringin secara lisan melalui telfon dan diarahkan untuk segera melengkapi administrasi,” jawabnya. (man)






