Bandar Sabu Diciduk, Barang Bukti 1.000 Gram Sabu Disita

oleh
Tersangka saat diamankan.(Ist/Vin)

Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa tersangka mendapatkan sabu tersebut dari dua orang pria berinisial UN dan ANS, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Kapolres.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Tanjungbalai terus berupaya maksimal dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. “Kami berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini musuh bersama yang harus kita hadapi,” ujar AKBP Yon Edi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tanjungbalai juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.(Vin)