Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Inspektorat Nonaktifkan Camat dan Lurah Curang Pengangkatan Kepling

oleh

Medan (medanbicara.com) –  Fraksi PDI P DPRD Medan minta Walikota Medan dan mendesak Inspektorat Pemko Medan menonaktifkan Kabag Tapem, Camat dan Lurah terlibat curang tidak netral dan transparan terkait pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayahnya. Sehingga, dampak keberpihakan menimbulkan konflik serta keresahan ditengah-tengah masyarakat.

Hal itu dikatakan Bendahara Fraksi PDI P DPRD Medan Margaret MS saat menyampaikan pemandangan umumnya atas penjelasan Wali Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, Selasa (10/6/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen, Rajudin Sagala dan Hadi Suhendra dan para anggota DPRD Medan serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Turut hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Wass didapingi Sekda dan pimpinan OPD Pemko Medan.

Margaret menyebutkan, seperti pemilihan Kepling 12 Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, dimana proses seleksi dan klarifikasi data dukungan dari masyarakat dimanipulasi oleh panitia seleksi di Kelurahan. Sehingga menggagalkan salah satu calon.

Sementara calon tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan.

Hal yang sama lanjut Margaret, seperti di lingkungan 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli. Permasalahan di kedua kelurahan tersebut telah dibahas
Dalam RDP dengan komisi 1 DPRD Kota Medan. Hasil RDP merekomendasikan agar dilakukan verifikasi ulang.