Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Inspektorat Nonaktifkan Camat dan Lurah Curang Pengangkatan Kepling

oleh

Namun rekomendasi Komisi 1 tidak dihiraukan oleh masing-masing pihak yang terkait, termasuk Kabag Tapem Pemko Medan.

Disebutkan, ada indikasi Lurah dan Camat sengaja mengagalkan calon
Kepling yang mendapat dukungan besar dari warga karena telah menerima sesuatu dari kepling yang diangkat.

Untuk itu kata Margaret, menghindari polemik, keresahan dan kekisruhan di 3 lingkungan tersebut mendesak Inspektorat Pemko Medan melakukan pemeriksaan secara serius terhadap Lurah Timbang Deli dan Camat Medan Amplas, Lurah Titi Papan, Camat Medan Deli serta Kabag Tapem Pemko Medan, dengan me-nonaktifkan lebih dahulu dari jabatan masing-masing guna memudahkan pemeriksaan yang akan dilakukan.

Masih terkait pelayanan ASN dijajaran Pemko Medan, Margaret mengapresiasi peningkatan penegakan disiplin terhadap kinerja Lurah dan Camat. Dimana memberikan tindakan tegas apabila melanggar disiplin kerja. Sebaliknya Fraksi PDIP mendorong Pemko Medan memberikan “reward” kepada ASN yang memiliki disiplin dan prestasi kerja yang baik.

Selain itu, masih dalam pandangan umumnya, Margaret juga menyoroti LPJ APBD Kota Medan TA 2021 sd 2024. Dalam hasil audit BPK selalu ada catatan catatan. Menurut Marharet, kenapa dalam 4 tahun berturut turut catatan tersebut tidak dapat diperbaiki.

“Kami mengetahui dan memahami hal ini terjadi bukan pada masa kepemimpinan Wali Kota / wakil wali kota Medan saat
Ini, namun menurut pandangan kami itu tidak lepas dari pengelolaan keuangan daerah kota Medan yang belum baik, akuntabel dan transparan. Oleh karenanya, dalam sidang dewan yang terhormat ini, kami dari Fraksi PDI Perjuangan meminta dan mendesak agar catatan-catatan diatas tidak lagi tertulis dalam LPK APND Kota Medan tahun-tahun berikutnya,” kata Margaret. (rel)