Kordinasi antar oknum polisi dan oknum TNI pada saat itu justru berimbas kepada Dumas yang diduga tak jelas penanganannya. Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Deli Serdang Ipda Jimmi Depari SH ketika dikonfirmasi pada Kamis (12/6/2025) siang mengatakan akan mengundang kembali ES karena dari keterangan penyidikan ES sudah dia kali diundang tapi tak datang.
Sementara itu sejak Dumas dilayangkan ke Polresta Deli Serdang, penyidik Satreskrim memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) kepada pelapor tanggal 11 Mei 2024
Dalam SP2HP disebutkan jika laporan telah diterima dan dilakukan penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan Nomor : SP. Lidik/480/V/Res 1.24/2024 tanggal 10 Mei 2024, dan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 12 hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan akan diberitahukan lebih.
Pelapor Hulman Situmorang melaporkan ES atas dugaan pencemaran nama baik pada salah satu warung tuak/kedai kopi di Desa Sidoarjo II Ramunia Kecamatan Beringin pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 10.00 wib. Diwarung itu, ES mengatakan jika pelapor wartawan Polresta Deli Serdang tai dan dicampakkan ke parit. (man)






