Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Bekuk Perempuan Pengedar Sabu, Ini Barang Buktinya

oleh
Tersangka saat diamankan. (ist/vin)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Seorang perempuan berinisial N.P. alias E (29), warga Kecamatan Teluk Nibung, harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Tanjungbalai setelah tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai pada Kamis malam, 12 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Tengku Abdulrahman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan metode undercover buy, memesan sabu seharga Rp50 ribu dari tersangka.

“Ketika N.P. hendak menyerahkan dua paket kecil sabu kepada petugas yang menyamar, ia langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan di lokasi,” ujar Kompol Ahmad Dahlan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni: