Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu di Kawasan Pantai Burung

oleh
Tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

Tanjungbalai  (medanbicara.com)-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pantai Burung. Seorang pria dewasa berinisial D.R.G. (25) ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Mayor Umar Damanik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, pada Jumat (13/6/2025) pukul 00.10 WIB dini hari.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I dan Kanit II segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

“Petugas kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) dan berhasil melakukan transaksi langsung dengan tersangka. Saat itu, D.R.G. hendak menyerahkan satu paket sabu seharga Rp100 ribu kepada petugas yang menyamar,” ujar Kompol Ahmad Dahlan.

Begitu barang hendak berpindah tangan, petugas langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan tersangka di saku celana bagian kiri dan kanan. Barang bukti yang diamankan antara lain: