Satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,17 gram
Satu plastik klip sedang berisi enam klip kecil berisi sabu, berat kotor 0,81 gram
Satu plastik klip sedang berisi tiga klip kecil berisi sabu, berat kotor 0,41 gram
Uang tunai sebesar Rp100 ribu hasil transaksi
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial “O” yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik saat ini masih mendalami jaringan pengedar yang lebih luas untuk pengembangan kasus.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kompol Ahmad Dahlan.
Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” pungkasnya. (Vin)






