Satu unit timbangan digital
Satu buah pipet yang diruncingkan
Satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi dua plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,61 gram
Dua plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram
Satu unit handphone merek Samsung warna hitam
Uang tunai sebesar Rp823.000
Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial W.A. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). N.P. mengaku telah beberapa kali menjual sabu kepada pembeli di sekitar wilayah Tanjungbalai.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar pemasok utama sabu kepada tersangka. Barang bukti juga akan segera kami kirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Ahmad Dahlan.
Atas perbuatannya, N.P. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kompol Ahmad Dahlan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. “Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat. Tanpa informasi dari mereka, pengungkapan kasus ini akan jauh lebih sulit,” tutupnya. (Vin)






