Bupati Langkat Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Pertumbukan Bingai

oleh

Langkat (medanbicara.com) – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Lembaga Adat Masyarakat Melayu Pertumbukan Bingai dalam memperjuangkan hak atas tanah adat yang masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah habis. Dukungan ini disampaikan langsung dalam audiensi yang digelar di Ruang Kerja Kantor Bupati Langkat pada Senin, 16 Juni 2025.

Pertemuan tersebut digelar sebagai bentuk aspirasi masyarakat adat yang menginginkan kejelasan status lahan yang sebelumnya digunakan oleh PTPN II. Tanah tersebut merupakan bagian dari wilayah adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan identitas kultural bagi masyarakat Melayu Pertumbukan Bingai.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Syah Afandin menyampaikan akan mengawal proses penyelesaian permasalahan lahan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Pemerintah daerah akan berusaha sekuat tenaga untuk memastikan hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi. Kami siap membantu dalam mencari solusi serta mengkomunikasikan kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Bupati.