Persoalan 4 Pulau Terjadi Sejak 1992, Bobby: Saya Masih Berusia 1 Tahun 

oleh

Ia menambahkan, dirinya baru menandatangani surat penegasan batas wilayah secara resmi yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh pada 2025 ini. “Saya baru menandatangani keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh saat ini, tambahnya.

Untuk itu dirinya memint kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara menerima keputusan ini dengan lapang dada dan semangat kebersamaan.

“Aceh adalah saudara dan tetangga kita. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah. Kita semua tetap satu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

Sekadar memberitahukan, dalam rapat terbataa tersebut disepakati empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Diketahui juga permasalahan ini telah berlangsung sejak lama, dimulai pada tahun 1992.. Kesepakatan yang muncul ketika itu berdasarkan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara pada peta topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978, yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.(rel)