Medan (medanbicara.com) –Ternyata banyak retribusi sampah yang dikutip dari masyarakat tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan. Terbukti, hingga Juli 2025 pihak Kecamatan se-Kota Medan masih menunggak retribusi sampah sebesar Rp1,8 Miliar lebih.
Tunggakan retribusi sampah tersebut yang diterima dari 133.907 masyarakat selaku Wajib Retribusi Sampah (WRS) seharusnya sudah disetor dari 21 Kecamatan di Kota Medan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Hal itu terungkap saat Komisi IV DPRD Medan melakukan kunjungan ke DLH, Senin (14/7/2025), yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota komisi Jusuf Ginting, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Ahmad Afandi Harahap dan Edwin Sugesti Nasution.
Plt Kepala DLH Siti Saidah Nasution didampingi stafnya Ruth Tobing, Baharuddin Harahap dan sejumlah perwakilan Kecamatan menyampaikan pihaknya pesimis untuk pencapaian target PAD sebesar Rp 40 M di tahun 2025 tidak akan tercapai.
Sebab, kata Siti Saidah, untuk tahun ini tidak ada peningkatan sumber PAD yang signifikan. Selain jumlah masyarakat selaku WRS yang menurun juga banyak pelaku usaha yang tidak lagi menjadi WRS. “Seperti manajemen Hotel Danau Toba saat ini tidak lagi terdaftar WRS,” terang Siti Saidah.
Menyikapi penjelasan tersebut, komisi IV melontarkan sejumlah kritik pedas terhadap kinerja Plt Kepala DLH dan stafnya. “Dengan kondisi demikian lalu apa inovasi yang dilakukan pejabat di DLH,” ujar Paul dengan suara tinggi.
Bahkan kata Paul, jika hal itu dibiarkan tanpa ada gebrakan yang tegas mencari soluasi sama halnya membiarkan peluang korupsi.






