Dua Pengurus DPC PWRI Tanjungbalai Dipecat Tidak Hormat

oleh
Sekretaris DPC PWRI Kota Tanjungbalai, Rimanto. (vin)

Tanjungbalai (medanbicara.com) – Dua anggota Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tanjungbalai, yakni M. Juang Hrp dan Ilham Gani, resmi diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat dari kepengurusan organisasi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPC PWRI Kota Tanjungbalai, Rimanto, kepada sejumlah awak media pada Kamis (24/7/2025) di Sekretariat DPC PWRI, Jalan AR Hakim No. 18, Kota Tanjungbalai.

Menurut Rimanto, pemecatan dilakukan karena keduanya dianggap tidak loyal terhadap organisasi dan sesama anggota. Selain itu, keputusan pemberhentian diambil berdasarkan hasil rapat pengurus dan adanya pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWRI.

“Berdasarkan hal tersebut, keduanya diberhentikan dari kepengurusan dan keanggotaan PWRI melalui Surat Keputusan Nomor: 089/DPC-PWRI/TB/VII/2025 tertanggal 18 Juli 2025. Seluruh atribut dan seragam PWRI juga diminta untuk dikembalikan,” tegas Rimanto.

Ia juga mengingatkan bahwa jika kedua mantan anggota tersebut masih mengatasnamakan PWRI dalam berinteraksi dengan instansi pemerintah, swasta, atau masyarakat, maka diharapkan untuk tidak dilayani.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas tindakan mereka, kami persilakan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib,” pungkasnya.(Vin)