Tiba dilokasi penangkapan, Nanda Oratama dan beberapa kawannya sedang duduk-duduk. Saat itu Nanda Oratama memegang senjata tajam berupa samurai. Petugas bertanya kepada Nanda “lagi ngapain”? Nanda menjawab mau menunggu begal. Mendengar jawaban Nanda itu, petugas mengaku jika mereka adalah polisi. Sontak Nanda berupaya kabur namun upayanya sia-sia karena petugas berhasil menangkapnya. Guna pemeriksaan, Nanda berikut barang bukti senjata tajam berupa samurai diangkut ke komando.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risau Akbar SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Pidana Umum Iptu Jimmie Depari SH, pada Selasa (29/7/2025) siang, membenarkan tersangka Nanda diamankan. “Tersangka dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dari KUHPidana terkait Tindak Pidana tanpa hak membawa senjata tajam dengan ncaman hukuman maksimal 10 Tahun,’ sebutnya. (man)





