Preman Kampung Ditangkap Pungli, Ketiganya Positif Narkoba

oleh

Belawan (medanbicara.com) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan tiga orang pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang dilaksanakan pada Senin (13/7/2026).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ES (40), RH (33), dan MJ (41). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Marelan Raya dan Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir. Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12.000,- yang diduga merupakan hasil pungutan liar.

Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim URC Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.K., setelah menerima pengaduan masyarakat terkait adanya aksi premanisme dan pungli di lokasi tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aksi premanisme dan pungutan liar di Jalan Marelan Raya dan Jalan Titi Pahlawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Marcelino T.S. Damanik langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi yang dilaporkan,” ujar AKP Agus Purnomo.