DELISERDANG (medanbicara.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial NA (36) berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Pengungkapan berlangsung pada Rabu (9/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun IV, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kab. Deli Serdang.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi SH, MH menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sedang berada di depan sebuah warung.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram.






