Maling Kabel Tower Tinggalkan Perkakas 

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Andika (26) warga Jalan Bakaran Batu Dusun III Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik ketika dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 06.30 wib. Pria pengangguran ini dibekuk atas kasus pencurian dengan mempreteli tower Mitra Tel.

Informasi dihimpun, aksi pelaku Andika diketahui pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.15 wib di Dusun I Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu Ageng Tegar Winata melihat kabel pada tower Mitra Tel telah terpotong. Lalu Ageng Tegar menelepon Reza Prasetiyo memberitahukan ada pencurian pada tower Mitra Tel.

Kemudian kedua saksi itu mengecek lokasi tower dan membawa barang-barang milik pelaku yang tertinggal berupa satu buah gunting, satu buah kakak tua, satu buah tang, tiga buah obeng, dua buah kunci ring satu buah pisau cutter, satu buah kunci L. Selanjutnya Ageng Tegar Winata memberitahukan kepada pelapor Adi Putra Permana (26) warga Dusun I Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa.