Maling Kabel Tower Tinggalkan Perkakas 

oleh

Mendapat kabar itu Adi Putra Permana berangkat ke lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti berupa satu unit Exhouse Fan Huawei, 10 meter kabel LAN Ca t6, 6 pcs MCB DC CL32, 5 meter kabel BC Grounding, satu unit talang selter yang terletak di sekitar lokasi kejadian dan melaporkan ke Polsek Tanjung Morawa sesuai dengan laporan LP / B / 275 / VII / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 13 Juli 2026 dengan pelapor Adi Putra Permana.

Mendapat laporan pengaduan korban Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Selasa (14/2026) sekitar pukul 06.30 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pelaku Andika berada di Dusun I Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Selanjutnya petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Andika tanpa perlawanan. Guna pemeriksaan, pelaku Andika diangkut ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH ketika di konfirmasi membenarkan pelaku Andika diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan. (man)