Polsek Tanjungbalai Utara Ringkus Pelaku Pencurian

oleh
Tersangka yang diamankan, (Ist/Vin)

Selain itu, pelaku juga mengambil ikan gurami, nila, dan patin dari kolam milik korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp3,5 juta. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Tanjungbalai Utara,” tambah Kapolsek.

Berkat respon cepat, polisi berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, di Gang Duroni, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas Iptu Rony.(vin)