Tanjungbalai (medanbicara.com)– Dua warga Kecamatan Datuk Bandar Timur berinisial A (34) dan B diringkus personel Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungbalai karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka A merupakan warga Jalan Aman, Gang Sotong, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, sementara B adalah warga Jalan Aman, Gang Kilang Jali, Lingkungan XII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP B. Jaya, S.H., M.H., melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, S.I.P., membenarkan penangkapan kedua tersangka. “Awalnya tim Satnarkoba mengamankan A di rumahnya pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 01.10 WIB,” ujar Ipda Ruslan.






