Satnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Warga Datuk Bandar Timur Pengedar Sabu

oleh
Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/vin)

Dari tangan A, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 1 gram. Rinciannya, 6 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan kode A-F (berat masing-masing 0,02–0,09 gram), 1 bungkus plastik sedang berisi sabu dengan kode G (berat 0,97 gram), serta 1 pack plastik kecil kosong. Barang bukti ditemukan di tangan tersangka dan saku celana bagian depan.

Hasil interogasi terhadap A mengungkap bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial B. Tim Satnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan B di rumahnya sekitar pukul 01.15 WIB. Dari tangan B, petugas menyita uang tunai Rp774.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Ruslan. (Vin)