Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian Material Bangunan

oleh

Pelaku yang merupakan warga Dusun IV, Gang Bidan, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa itu diamankan tanpa perlawanan. bersama barang bukti berupa satu buah keranjang (along-along) yang digunakan untuk membawa hasil curian.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP M. Joni H. Damanik, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan seorang pria berinisial APP alias Geong, warga Kecamatan Tanjung Morawa, terkait kasus pencurian material bangunan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku dan kepada pelaku kita terapkan pasal 363 ayat 2 KuhPidana,” ujarnya. (man)