Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian Material Bangunan

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berinisial APP alias Geong (30). Pelaku diamankan setelah diduga melakukan pencurian sejumlah material bangunan di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial SE (39), pemilik ruko di Jalan Limau Manis, Pasar 13, Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Pada Jumat 16 Mei 2025 pagi, korban mendapati rukonya telah dibobol dan sejumlah barang hilang berupa besi beton ukuran 12 mm sebanyak 10 batang yang sudah dipotong-potong dengan ukuran 1 meter, besi beton ukuran 14 mm sebanyak 15 batang yang terdiri dari tujuh batang berukuran 4,5 meter dan delapan batang berukuran 2,5 meter, serta besi beton ukuran 6 mm sebanyak 30 batang yang juga sudah dipotong dengan ukuran 1 meter. Selain itu, pelaku turut mengambil sebuah martil atau palu, kabel listrik merek NYB sepanjang 20 meter, dua buah linggis, dan satu buah gembok.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa 26 Agustus 2025 malam pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Bandar Labuhan, Perumahan Bandala Asri, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.