“Melalui rakor ini kita menyamakan persepsi, menyelaraskan pemahaman indikator penilaian, serta menguatkan komitmen dalam pemenuhan eviden capaian yang wajib disiapkan setiap pemerintah daerah,” ujarnya.
PIC Sumatera Utara dari Tim Satgas Koordinasi Pencegahan KPK RI, Renta Marito, menambahkan bahwa MCP Kabupaten Langkat pada 2024 mencatat skor 85,60 poin, meningkat dari tahun sebelumnya.
“Kami berharap tahun 2025 ini, Kabupaten Langkat mampu mencatat peningkatan signifikan,” jelasnya.
KPK juga menyampaikan bahwa aspek penilaian MCSP 2025 meliputi delapan area intervensi, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan/pelayanan publik, pengawasan oleh APIP, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.
“Seluruh rencana aksi MCSP dan SPI harus ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh. Proses perencanaan hingga pelaporan wajib sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan. Ini momentum kita membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sejalan dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas Bupati. (rel)






