Wali Kota juga menegaskan, dalam pelaksanaan Perda ini nantinya akan menjadi acuan Pemkab/Kota untuk memastikan penetapan penerima sesuai kuota, dengan memprioritaskan pekerja miskin ekstrem dan berisiko tinggi. Selain itu, verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara tertib, serta pelaksanaan program dikawal secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat
Harapannya, kedepan DPRD Sumut melalui Bapemperda dapat memberikan solusi dan memfasilitasi kebijakan terbaik bagi masyarakat Sumut khususnya para penerima melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), keluarga pekerja mendapatkan jaminan sosial yang lebih pasti, sekaligus mencegah mereka jatuh semakin miskin ketika menghadapi musibah.
Hal ini bagian dari komitmen dan kehadiran Pemerintah dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Sumatera Utara khususnya di Kota Tanjungbalai, Jelas Wali Kota
Mahyaruddin juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan agar manfaat perlindungan sosial benar-benar dirasakan masyarakat serta mendukung tercapainya target penghapusan kemiskinan ekstrem di Sumatera Utara.
Lebih lanjut dibahas mengenai pencegahan kesenjangan wilayah implentasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, pembahasan mengenai penyelesaian krisis dan memperkuat social inclusion di Pemerintah Kota Tanjungbalai dan relevansi/koordinasi antara kebijakan serta program melalui pelayanan publik dan disesuaikan dengan konteks lokal di Sumatera Utara.(Vin)






