Pemko Medan Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB Hingga 30 September 2025

oleh
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian didampingi Sekretaris Bapenda, T Roby Chairi serta Kepala UPT IV, Setta Vero dan Kasubag. TU UPT IV, Nina Rizkina saat Kunjungan ke Kantor UPT IV
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian didampingi Sekretaris Bapenda, T Roby Chairi serta Kepala UPT IV, Setta Vero dan Kasubag. TU UPT IV, Nina Rizkina saat Kunjungan ke Kantor UPT IV

Selain menyampaikan informasi perpanjangan jatuh tempo, kunjungan kerja tersebut juga dimanfaatkan untuk memastikan pelayanan pajak di UPT berjalan optimal. Agha menegaskan bahwa UPT merupakan garda terdepan pelayanan pajak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, ia berpesan kepada Kepala UPT IV, Setta Vero, beserta jajaran agar terus meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja penerimaan pajak daerah, khususnya PBB.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB di wilayah kerja UPT IV yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Timur, dan Medan Deli telah mencapai 87%. Agha mengapresiasi capaian tersebut, namun menekankan agar tidak cepat berpuas diri. “Mari tingkatkan kinerja, gali terus potensi pajak yang ada di wilayah UPT IV sehingga target penerimaan dapat tercapai maksimal,” pesannya.

Dengan adanya perpanjangan ini, Pemko Medan berharap masyarakat semakin termotivasi untuk menunaikan kewajiban pajaknya demi terwujudnya pembangunan Kota Medan yang lebih maju dan berdaya saing, karena Medan untuk semua. (rel)