Medan. Pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, mengaku kecewa terhadap sikap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan Hutan Mangrove oleh salah satu perusahaan di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Padahal, kata Hadi Suhendra, dari hasil peninjauan bersama DPRD Medan dan Pemko Medan ke lokasi pada Selasa (7/10/2025) lalu, penimbunan Hutan Mangrove tersebut jelas-jelas terbukti tidak memiliki izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK Kota Medan.
Namun hingga saat ini, Pemko Medan tidak juga menghentikannya dan membiarkan aktivitas penimbunan tersebut terus berlanjut.
“Kita kecewa dengan sikap Wali Kota Medan. Jelas-jelas ini telah melanggar aturan, tetapi aktivitas penimbunan Hutan Mangrove oleh perusahaan ini tidak juga dihentikan dan dibiarkan oleh Pemko Medan,” ucap Hadi Suhendra kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Wakil Ketua DPRD Kota Medan itu pun mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, secara langsung melalui pesan pribadi. Akan tetapi, Rico Waas memilih diam dan tidak merespon laporan yang disampaikan Hadi Suhendra.






