“Penyertaan modal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi peran Perseroda Langkat Setia Negeri. Kita berharap BUMD ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.
Ketua DPRD Sribana Perangin-angin, SE menyambut baik sinergi eksekutif dan legislatif dalam pengesahan Perda tersebut.
“Kami berharap Perseroda Langkat Setia Negeri dapat menjalankan amanah ini dengan profesional, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan publik,” ujarnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan doa bersama dan sesi foto antara pimpinan DPRD, Bupati Langkat, dan para tamu undangan, sebagai simbol komitmen bersama dalam mendorong kemajuan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Langkat.(rel)






