Mantan Kepala ATR/BPN Asahan Diduga Terlibat Pemalsuan Sertifikat

oleh
Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asahan. (ist/Vin)

Asahan (medanbicara.com) – Seorang mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Asahan, Fachrul Husin Nasution, diduga terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Nama Fachrul mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Sutanto ke Polres Asahan terkait dugaan pemalsuan surat berupa sertifikat tanah.

Laporan tersebut dibuat melalui kuasa hukumnya, Johansen Simanihuruk, S.H., terhadap seorang bernama Julianty dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/271/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN tertanggal 15 April 2025.

Laporan itu kini telah naik status ke tahap penyidikan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat.

Sejak laporan itu bergulir, terlapor Julianty bersama suaminya, So Huan, beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Fachrul Husin Nasution selaku mantan Kepala Kantor ATR/BPN Asahan. Akibatnya, status perkara yang semula tahap penyelidikan kini telah naik ke penyidikan.

“Julianty, So Huan, serta mantan Kepala BPN Kabupaten Asahan, Fachrul Husin, berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hal ini dibuktikan dengan surat SP2HP dari Polres Asahan yang kami terima,” ujar Johansen Simanihuruk kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Johansen menambahkan, dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa para saksi yang tidak kooperatif.

Namun, penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut atas permohonan pihak Julianty.