“Kami khawatir ada intervensi dalam kasus ini, sehingga kami sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut,” tegasnya.
Ia juga meminta agar penyidik Polda Sumut bersikap profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Fachrul Husin Nasution sangat penting untuk mengungkap dalang di balik pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74 yang diduga dipecah menjadi empat sertifikat palsu.
“Pemecahan sertifikat SHM No. 74 itu dilakukan saat Fachrul menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Asahan, padahal sudah ada putusan pengadilan yang melarang balik nama atau pemecahan sertifikat tersebut karena masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” jelas Johansen.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan amar putusan pengadilan yang telah melarang segala bentuk perubahan atas sertifikat dimaksud. Anehnya, BPN Asahan justru tetap melakukan pemecahan sertifikat menjadi empat bagian yang kini diduga palsu.
“Tindakan Fachrul Husin saat menjabat Kepala BPN Asahan jelas melawan putusan pengadilan. Padahal dalam perkara perdata tersebut, BPN Asahan berstatus sebagai tergugat V bersama Julianty dan So Huan,” ungkap Johansen.
Untuk itu, Johansen mendesak penyidik Polda Sumut agar segera memeriksa, bahkan bila perlu menjemput paksa Fachrul Husin.
“Keterangan Fachrul sangat penting. Jika terbukti terlibat, kami minta agar dia juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Julianty. Kami menduga ada sesuatu yang menggiurkan di balik pemecahan sertifikat tersebut,” ujarnya.
Sejak kasus ini mencuat, wartawan dan aktivis yang berusaha menemui Fachrul Husin Nasution di kantornya tak pernah berhasil.
Bahkan beberapa kali aksi unjuk rasa digelar di Kantor BPN Asahan, namun Fachrul tak pernah muncul di hadapan publik. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya gratifikasi di balik pemecahan sertifikat SHM No. 74 menjadi empat sertifikat baru.(Vin)
“`







