Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Sikat Dua Pemilik Sabu

oleh
Kedua tersangka saat diamankan.(Vin/Ist)

Tanjungbalai (medanbicara.com)– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan di rumah yang berlokasi di Jalan Semenanjung Gang Losmen, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Selasa (21/10/2025) sekira pukul 20.45 WIB.

Dua pelaku masing-masing berinisial M alias N (49), warga Jalan M. Abbas Gang Losmen Lingkungan III, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, dan S alias T (40), warga Jalan M.U. Damanik Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa enam bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,13 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,89 gram, dua bungkus plastik sedang berisi sabu dengan berat kotor 2,93 gram, serta uang tunai sebesar Rp256.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, melalui Kasat Narkoba dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, S.I.P., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, penangkapan dilakukan pada Selasa malam sekitar pukul 20.45 WIB,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).