Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Sikat Dua Pemilik Sabu

oleh
Kedua tersangka saat diamankan.(Vin/Ist)

Lebih lanjut, Ruslan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli sabu di rumah tersebut.

“Tim Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa ada seseorang yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi itu. Petugas kemudian bergerak cepat menuju tempat kejadian dan melakukan penggerebekan,” katanya.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap kedua tersangka, yakni M alias N dan S alias T. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial “A” yang saat ini masih dalam pencarian.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Ruslan. (Vin)