Tanjungbalai (medanbicara.com)- Pengadilan Negeri Tanjungbalai menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu, Rahmadi di Ruang Cakra dengan agenda pembacaan amar putusan Kamis (30/10/25) sekitar pukul 10.00 Wib.
Sidang pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Jalan Pahlawan, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Para terdakwa yang biasanya akan di sidangkan hari itu, tak satu pun terlihatĀ di ruang tahanan pengadilan negeri. hm
Kantin juga ikut di tutup untuk sementara waktu terkait dalam sidang amar putusan terhadap terdakwa Rahmadi.
Dalam persidangan pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, yang diketuai Karolina Selfia Sitepu sebelumnya menanyakan kabar terdakwa Rahmadi dengan.
“Apa kabar Rahmadi? Sudah siapkah saudara Rahmadi mendengar putusan hari ini,” kata Karolina.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu membacakan Surat Putusan Nomor 180 Pidsus 2025 Ps Tanjungbalai secara bergantian, dengan hakim anggota yang turut dihadiri oleh Satu Jaksa Penuntut umum (JPU), 3 Penasehat Hukum terdakwa Rahmadi, istri dan keluarga serta awak media yang ingin meliput sidang tersebut.
Sebelum Ketua Majelis Hakim, Karolina Selfia Sitepu membacakan putusan terhadap terdakwa Rahmadi, Rahmadi diminta berdiri.
Kemudian Ketua Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Rahmadi dengan hukuman 5 tahun penjara.
Setelah putusan 5 tahun penjara, terdakwa Rahmadi langsung didatangi petugas dari kejaksaan, dan langsung memborgol tangan Rahmadi hingga keluar menuju mobil tahanan.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan dan Hakim menilai Rahmadi tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika.
Namun Ketua Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa Rahmadi belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung bagi keluarga.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan Ketua Majelis Hakim memutuskan tidak menyita handphone Samsung dan mobil Toyota Raize milik Rahmadi, yang semula dijadikan barang bukti sambil mengetuk palu pertanda sidang telah selesai.
Sementara itu kuasa hukum Rahmadi menyatakan masih mempertimbangkan langkah untuk banding.
Di luar ruang sidang, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menyayangkan terhadap vonis itu. Ia menilai kliennya seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah dan menjadi korban kriminalisasi oleh personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK).
“Hakim seharusnya memvonis bebas Rahmadi karena ia korban kriminalisasi,” ujar Thomas.
Menurut Thomas, sejumlah fakta di persidangan menunjukkan kejanggalan,salah satunya, keterangan saksi polisi yang tidak konsisten soal lokasi penemuan barang bukti.






