Polda Sumut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat di Asahan

oleh
Polda Sumut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat di Asahan. (Vin)

Asahan (medanbicara.com) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Julianty, So Huan, dan seorang mantan Kepala BPN Asahan.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Sutanto, pelapor dalam kasus ini, Johansen Simanihuruk, SH, yang menilai proses hukum di tingkat Polda Sumut berjalan lamban meskipun perkara telah memasuki tahap penyidikan.

“Kami meminta Ditreskrimum Polda Sumut segera menetapkan status tersangka terhadap Julianty, So Huan, dan oknum mantan Kepala BPN Asahan. Sebab, Julianty dan So Huan yang mengajukan pemecahan sertifikat, sementara mantan Kepala BPN Asahan yang menyetujuinya,” ujar Johansen kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, sejak kasus ini dilimpahkan dari Polres Asahan ke Polda Sumut atas permintaan terlapor Julianty, tidak ada perkembangan berarti. Padahal, laporan dugaan pemalsuan surat itu sudah berada dalam tahap penyidikan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Sumut Nomor: B/2294/X/Res.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Oktober 2025, yang ditandatangani Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Alfiantri Permadi, disebutkan bahwa perkara ini terindikasi melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

Julianty diduga memalsukan dokumen untuk melakukan pemecahan sertifikat hak milik (SHM) No. 74 menjadi empat sertifikat baru atas nama dirinya, dengan persetujuan BPN Asahan.