Curi AC Warga, Empat Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

oleh
Tersangka yang diamankan. (Vin/ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com) — Empat pria pelaku pencurian pendingin udara (AC) milik warga berhasil ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan bersama tim opsnal atas perintah Kapolsek Tanjungbalai Selatan, AKP Herwin, SH.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Pahlawan, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Korban diketahui bernama EK (25), seorang mahasiswa asal Jalan Aip II KS Tubun No. 233, Kelurahan Pandau Hulu, Kota Medan.

Peristiwa itu diketahui saat korban terbangun dari tidur sekitar pukul 14.00 WIB dan mendapati pendingin udara di kamarnya tidak berfungsi.

Setelah memeriksa ke luar rumah, korban melihat kipas outdoor AC miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjungbalai Selatan.