Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Gang Turang, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjungbalai.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan empat pria tanpa perlawanan.
Keempat pelaku masing-masing berinisial FAN alias P (39), J (33), keduanya warga Jalan Pattimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan; MK alias D (39) warga Gang Randu, Lingkungan III, Kelurahan Semulajadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur; serta MRN (30) warga Jalan Pattimura, Gang Dahlia, Lingkungan III, Kelurahan Semulajadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga menemukan barang bukti berupa lima lembar kabin outdoor AC dan satu buah tembaga AC yang telah dirusak dari unit outdoor AC milik korban. Barang-barang tersebut disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Herwin mengapresiasi kinerja cepat tim Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut.
“Polres Tanjungbalai berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Herwin.(vin)






