Polda Sumut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat di Asahan

oleh
Polda Sumut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat di Asahan. (Vin)

Padahal, pengadilan sebelumnya telah membatalkan jual beli sertifikat tersebut antara Julianty dan Wahab Ardianto, serta memerintahkan agar dilakukan balik nama kepada pemilik sah, yakni Sutanto dan Tjin Tjin.

Namun, lanjut Johansen, Julianty bersama pihak BPN Asahan diduga tetap memecah sertifikat tersebut tanpa memperhatikan putusan pengadilan. “Ini jelas bentuk pelanggaran hukum dan perlawanan terhadap putusan pengadilan,” tegasnya.

Johansen juga menuding adanya indikasi suap dalam proses pemecahan sertifikat tersebut. “Tidak mungkin BPN Asahan berani memecah sertifikat yang telah dilarang tanpa imbalan tertentu. Kami menduga ada gratifikasi yang diterima oknum mantan Kepala BPN Asahan, Fachrul Husin,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak kasus ini ditangani, Julianty, So Huan, dan Fachrul Husin tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, pihaknya mendesak Polda Sumut untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap para terlapor dan segera menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Bukti dan saksi sudah lengkap. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka,” tegas Johansen.

Ia juga mengingatkan penyidik agar bekerja profesional dan tidak terlibat mafia hukum. “Jika Polda Sumut tidak segera menetapkan tersangka, kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Propam Polri,” tandasnya.(Vin)