Polda Sumut Diminta Periksa Kapus Pematang Cengal Dugaan Peras Anggota

oleh

Lebih dari 50 ASN harus menyetor sebanyak 10 persen selama 4 tahun. Tak hanya itu, dugaan pungli juga merambah pada pencairan jasa pelayanan BPJS Kesehatan yang diterima setiap tiga bulan sekali. Kapus disebut meminta jatah 15 persen dari setiap pegawai.

Dan yang lebih parahnya lagi, pemotongan juga dilakukan Kapus pada dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Dimana, setiap program BOK dikenai potongan 40 persen, sedangkan insentif BOK dipotong hingga 50 persen.

Namun, Kepala Puskemas Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kab. Langkat Bertiana Br Pandia membantah tudingan tersebut. “Maaf pak, itu tidak benar. Terima kasih,” ucapnya melalui pesan whatsaap, Rabu (29/10) sekitar pukul 15.53 Wib. (bersambung/za)