Langkat (medanbicara.com) – Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Bertiana Br Pandia, Polda Sumut diminta untuk memanggil Kepala Puskesmas (Kapus).
Ini dikatakan pengamat hukum Syahrul Sihotang SH kepada wartawan, Senin (3/11) sekitar pukul 17.10 Wib. “Kalau si pegawai tadi takut melapor. Jadi penyidik, baik itu penyidik kejaksaan maupun kepolisian, bisa diproses hukum,” ucapnya.
Dipanggilnya Kepala Puskesmas Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Bertiana Br Pandia untuk meminta klarifikasi. “Polisi memanggilnya untuk mengklarifikasi, jadi korupsi itu sifatnya ada temuan,” sambung Syahrul.
Tanpa adanya laporan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa memeriksa Kepala Puskesmas Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Bertiana Br Pandia. “Kalau dia (Bertiana Br Pandia) dilaporkan itu lebih konkret lagi kan,” sebutnya.
Menurut Syahrul, adanya pemanggilan terhadap Kapus atas dugaan peras anggota tersebut agar tidak terulang kembali. “Supaya tidak terulang lagi, kalau memang dugaan-dugaan istilahnya untuk memperkaya diri itu ada ya,” cetus Syahrul.
“Sedangkan diberikan aja gak boleh. Gratifikasi itu gak boleh, konon lagi memang hak yang menyangkut dari pegawai,” jelasnya.
Untuk itu, Polda Sumut harus gerak cepat mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan Kapus kepada anggotanya tersebut. “Polda Sumut dalam hal ini harus tanggap, dan segera periksa Kapus Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat itu,” pintanya.
Sebelumnya, Kepala Puskemas Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kab. Langkat Bertiana Br Pandia diduga melakukan pungli kepada seluruh anggota. Ironisnya, praktek pungutan liar itu sudah 4 tahun dilakoninya.
Menurut salah seorang sumber, Kepala Puskesmas Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kab. Langkat menjalankan aksinya dengan memotong tunjangan kerja (tukin) kepada seluruh ASN sebanyak 10 persen dari jumlah yang mereka terima.






