Proyek Tembok Penahan Tanah di Tanjungbalai Diduga Sarat Kejanggalan, Mau Dilapor ke Jaksa

oleh
Proyek Tembok Penahan Tanah di Tanjungbalai Diduga Sarat Kejanggalan.(Vin)

Lebih lanjut, pasangan batu padas disebut tidak menggunakan cerocok (pondasi pancang) karena lokasi pengerjaan berada di dalam air yang tidak dikuras terlebih dahulu.

Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku pekerjaan proyek tersebut tampak dilakukan secara asal-asalan.

“Saya sering lihat cara mereka kerja. Kalau airnya banyak, mereka langsung susun batu di dalam. Tapi kalau air surut, baru mereka buat penahan batu atau dicor,” ujarnya.

Warga menduga ada indikasi kecurangan dalam pelaksanaan proyek dan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Padahal, proyek TPT yang menelan biaya hampir Rp3 miliar itu diharapkan dapat menjadi infrastruktur pendukung jalan masyarakat serta akses keluar-masuk truk pengangkut sampah.

Selain itu, tim investigasi tidak menemukan petugas pengawas, konsultan, atau PPTK dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) saat berada di lokasi.

PWRI menyatakan akan melaporkan temuan ini, termasuk foto dan video dokumentasi lapangan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai dalam waktu dekat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Vin)