Tanjungbalai (medanbicara.com)– Transformasi digital pemerintahan di Indonesia memasuki babak baru. Mulai tahun 2026, pemerintah resmi mengubah sistem evaluasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi) sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2026.
Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama, tetapi menjadi titik balik paradigma pelayanan publik. Jika sebelumnya keberhasilan pemerintah lebih banyak diukur dari jumlah aplikasi, regulasi, dan tingkat kematangan sistem, kini fokus beralih pada satu hal yang paling penting: kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan
Semangat transformasi itu menjadi pembahasan utama dalam Sosialisasi Evaluasi Pengisian Evaluasi Pemerintah Digital (PEMDI) Tahun 2026 yang dilaksanakan Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang diikuti OPD teknis dilingkup Pemko Tanjungbalai, bertempat di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (29/7/2026)
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada perangkat daerah mengenai tata cara pengisian format evaluasi PEMDI sebelum pelaksanaan penilaian mandiri.
Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai, Indra Adiguna dalam laporannya menjelaskan kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dalam menyatuhkan persepsi dalam mengikuti perubahan dari yang sebelumnya berkaitan dengan SPBE kepada Pemerintah Digital. Hal ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan transformasi pendekatan dalam tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Jika sebelumnya evaluasi SPBE menggunakan 47 indikator, kini Pemerintah Digital hanya menggunakan 20 indikator yang dikelompokkan ke dalam tujuh aspek utama, meliputi tata kelola dan manajemen, penyelenggara, data, keamanan pemerintah digital, teknologi, keterpaduan layanan digital, hingga kepuasan pengguna.
Menariknya, kepuasan pengguna layanan digital memperoleh bobot penilaian tertinggi, yakni 25 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah kini menjadi indikator utama keberhasilan transformasi digital, ujar Indra
“Evaluasi Pemerintah Digital tidak hanya menilai teknologi, tetapi juga kemampuan pemerintah daerah membangun kolaborasi lintas perangkat daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, indikator penilaian mencakup tata kelola pemerintah digital, pengembangan SDM digital, kolaborasi antarperangkat daerah, tata kelola data, informasi geospasial, statistik sektoral, pelindungan data pribadi, audit keamanan, keamanan siber, kriptografi, penanganan insiden siber, aplikasi dan infrastruktur digital, integrasi proses bisnis, interoperabilitas data, portal layanan digital, fasilitas dukungan pengguna, hingga kepuasan masyarakat.
Dengan pendekatan baru tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi layanan digital yang berjalan sendiri-sendiri. Seluruh sistem diarahkan saling terhubung sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, setiap pemerintah daerah diwajibkan membentuk Tim Koordinasi Pemerintah Digital yang dipimpin Sekretaris Daerah dan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Tim tersebut bertugas mengoordinasikan penerapan Pemerintah Digital, mengintegrasikan seluruh perangkat daerah, sekaligus mengawal proses evaluasi.
Selain itu, lanjut Indra, Sekretaris Daerah juga membentuk Tim Asesor Internal yang bertanggung jawab mengumpulkan bukti dukung, melaksanakan penilaian mandiri, menginput data ke aplikasi evaluasi, mengikuti proses wawancara dan visitasi, serta memastikan seluruh data yang disampaikan akurat dan berkualitas






