DPRD Kota Medan Bentuk Pansus Peningkatan PAD dan Penertiban Aset

oleh

Medan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset daerah.

Pembentukan pansus ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Senin (10/11/2025), di gedung DPRD Kota Medan.

Rapat dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Komisi, anggota DPRD, sejumlah wartawan dan undangan.

El Barino Shah, dari Fraksi Partai Golkar, saat membacakan usulan mengatakan bahwa pembentukan pansus bertujuan memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan PAD dan aset daerah.

“Fungsi DPRD bukan sekadar administratif, tetapi strategis dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, pengusul menyoroti tren PAD Kota Medan yang belum optimal, baik dari segi proporsional terhadap total pendapatan maupun efektivitas sistem pengelolaan.

Beberapa masalah yang diidentifikasi antara lain basis data wajib pajak dan objek pajak yang belum terintegrasi, potensi kebocoran pendapatan, serta digitalisasi sistem per-pajakannya yang belum maksimal.