Pembentukan Pansus ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan gerakan
strategis dan politis DPRD Kota Medan untuk memperkuat kemandirian fiskal, mendorong efisiensi keuangan daerah, serta melindungi aset publik dari penyimpangan.
“Kami tim pengusul mengajak seluruh anggota DPRD Kota Medan yang terbagi dalam empat komisi, yang bermitra dengan banyak mitra/stakeholder terkait, untuk bersatu dalam dukungan dan semangat kebersamaan,” katanya.
Dikatakan, DPRD sebagai fungsi pengawasan dan anggaran yang diemban oleh DPRD bukan sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan fungsi konstitusional dan strategis dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah dalam konteks otonomi daerah sebagaimana diatur dalam undang undang.
Menurut El Barino, beberapa faktor penyebab yang teridentifikasi seperti basis data wajib pajak dan objek pajak belum sepenuhnya terintegrasi antar-perangkat daerah. Potensi kebocoran dalam pemungutan akibat lemahnya pengawasan lapangan dan validasi pelaporan.






