Saat dikonfirmasi, Hengki membenarkan bahwa barang hasil tangkapan TNI AL TBA telah diserahkan kepada Bea Cukai Teluk Nibung. Namun, pelimpahan tersebut baru sebatas administrasi. Sementara barang bukti fisik berupa 152 ballpress dan 69 kotak dus makanan dan minuman masih dititipkan di Mako TNI AL Tanjungbalai–Asahan.
“Barang-barang hasil tangkapan tersebut kita titipkan di Mako TNI AL karena keamanan gudang Bea Cukai kurang terjamin. Banyak hewan liar seperti monyet di area gudang yang dikhawatirkan dapat merusak barang bukti,” ujar Hengki.
Lebih lanjut, Hengki menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dua nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Pulau Simardan. Keduanya dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Ketika ditanya mengenai pemilik 152 ballpress dan 69 kotak dus tersebut, Kasi P2 Bea Cukai Januar mengatakan bahwa pembuktiannya cukup sulit. Untuk sementara, nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka utama.
Januar menambahkan, proses penyelidikan hingga penyidikan diperkirakan memakan waktu hingga tiga bulan sebelum berkas dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, pemusnahan barang bukti menunggu keputusan pengadilan.
Dijelaskan pula bahwa saat pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ratusan karung dan dus mencurigakan yang disembunyikan di dalam palka kapal dan ditutupi fiber ikan untuk mengelabui petugas. Secara keseluruhan, ditemukan 156 karung ballpress dan 240 kotak dus berisi berbagai produk, termasuk minuman saset dan cokelat merek Milo, serta 3 buah ban mobil.(Vin)






