Bakar Rumah Hakim Khamazaro Waruwu, Mantan Sopir Gasak Perhiasan Ratusan Juta

oleh

MEDAN (medanbicara.com) – Sakit hati Fahrul Aziz Siregar mantan sopir Hakim Khamazaro Waruwu rampok dan bakar rumah di Jl. Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Ini dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak kepada sejumlah wartawan, Jum’at (21/11) sore di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan, Jalan HM. Said, Medan.

Menurut Kombes Jean Celvijn tersangka Fahrul Aziz Siregar sudah merencanakan aksi perampokan tersebut. “Jadi, tersangka ini sudah merencanakan aksinya pada tanggal 30 Oktober 2025 lalu,” ucap Celvijn.

Guna menjalankan aksinya, Fahrul Aziz Siregar meminta bantuan tersangka Holoan Hamonangan Simamora yang tak lain orang dekat dari Hakim Khamazaro Waruwu.

Nah pada tanggal 4 November 2025, Fahrul Aziz Siregar pun mengetahui kalau rumah Hakim Khamazaro Waruwu dalam keadaan kosong. Dengan mengendarai sepeda motor, pria bertubuh tambun ini membeli bensin eceran di kawasan Deli Tua.

Usai membeli bensin, warga Sibiru-biru, Kab. Namorambe langsung menuju Pengadilan Negeri Medan. “Usai membeli bensin, tersangka ini sempat singgah ke Pengadilan Negeri Medan untuk memastikan apakah Hakim Khamazaro Waruwu ada disitu apa tidak,” sambung Celvijn.

Setibanya di Pengadilan Negeri Medan, tersangka Fahrul Aziz Siregar sempat memesan kopi dikantin. “Dan dia (tersangka) sempat memesan kopi di Pengadilan Negeri Medan, sambil memastikan keberadaan korban,” ujar Celvijn.

Mengetahui korban Hakim Khamazaro Waruwu berada di Pengadilan Negeri Medan, pria ditaksir berumur 35 tahun itu langsung tancap gas menuju kediaman korban di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.